KPK Dalami Rp1,5 M di OTT Bupati Musi Banyuasin Lewat Alex Noerdin
Berita Baru, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami barang bukti uang Rp1,5 miliar yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan advokat Soesilo Aribowo, Kamis (13/1). Alex diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, sementara Soesilo diperiksa di Kantor KPK.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka DRA [Dodi Reza Alex] saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/1).
Materi yang sama sebelumnya sudah ditanyakan penyidik KPK kepada Ibunda Dodi, Eliza Alex Noerdin, dalam pemeriksaan tanggal 7 Desember 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp1,5 miliar diperuntukkan sebagai fee lawyer. Soesilo merupakan pengacara dari Alex Noerdin– ayah kandung Dodi– yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Dalam pemeriksaan kemarin (13/1), tim penyidik lembaga antirasuah juga mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima Dodi. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap empat saksi.
Para saksi adalah Erlin Rose Diah Arista, mahasiswa; Yuswanto, pengelola PT Bangka Cakra Karya; Sandy Swardi, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa; dan Erini Mutia Yufada, Ibu Rumah Tangga.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA,” kata Ali.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.
Proyek keempat adalah normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.