Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ekspor nikel
Ilustrasi tambang nikel (Foto: Istimewa)

KPK akan Selidiki Dugaan Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut unsur pidana terkait dugaan ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke Tiongkok atau China. Saat ini, KPK sedang mengumpulkan dokumen dan bahan untuk melanjutkan penyelidikan terkait dugaan ekspor ilegal ore nikel tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa sebelum tahap penyelidikan dilakukan, KPK perlu melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terlebih dahulu.

“Rencana penyelidikan sudah ada, tetapi sebelum itu ada tahap di mana kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu, mengumpulkan informasi terlebih dahulu,” ujar Asep seperti dikutip dari Okezone.com, Jumat (7/7/2023).

“Kami perlu memastikan bahwa sumber informasi dan dokumen-dokumen yang menjadi bahan keterangan harus ada,” tambahnya.

KPK telah mendapatkan informasi awal terkait dugaan ekspor ilegal jutaan ton bijih nikel ke China. Saat ini, KPK sedang mendalami informasi tersebut untuk mengumpulkan bukti yang cukup.

“Kemarin kami baru melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK menerima informasi tentang dugaan ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke Tiongkok. Dugaan ekspor ilegal ini diduga berlangsung selama lebih dari dua tahun.

“Periode yang dicakup adalah Januari 2020 hingga Juni 2022,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Juni 2023.

Berdasarkan penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas bea cukai Tiongkok. Kode sandi Indonesia tercatat di situs tersebut.

Ore nikel yang diduga diekspor secara ilegal ke China diduga berasal dari tambang di Sulawesi dan Maluku Utara. Dua daerah ini merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.

Ekspor bahan baku tambang tersebut melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.