Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY soal Putusan Penundaan Pemilu
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) resmi melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 (Foto: detik.com)

KPI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY soal Putusan Penundaan Pemilu



Berita Baru, Jakarta – Kongres Pemuda Indonesia (KPI) resmi melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusannya yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Laporan tersebut, tertuang dalam Nomor penerimaan 0405/III/2023/P. Pitra meminta KY untuk mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut.

“Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili dan memeriksa perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Pitra menilai putusan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus. Sebab, menurut dia, yang berhak mengadili terkait perkara Pemilu ialah PTUN dan Bawaslu RI. 

“Kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP, Pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, dimana kompetensi absolut-nya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus,” ujarnya.

“Saya kira masyarakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN,” sambung dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.