Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPCPEN: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masih 5 Hari

KPCPEN: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masih 5 Hari



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah belum memutuskan perpanjangan karantina menjadi 14×24 jam untuk beberapa negara.

“Saat ini sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5×24 jam, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14×24 jam,” kata Susiwijono, Sabtu (5/6/2021).

Susiwijono menyebut eskalasi kenaikan kasus Covid-19 di beberapa negara, membuat pemerintah harus menyiapkan antisipasi kebijakan, termasuk penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara. 

Ia mengaku Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan data beberapa negara yang mengalami eskalasi kasus cukup tinggi, yang perlu segera diantisipasi dengan pengetatan, termasuk dalam penerapan karantina.

“Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam. Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan kita,” ujar Susiwijono.

Oleh karena itu, lanjut Susiwijono, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. 

Adapun keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di Rapat Terbatas Kabinet untuk mendapatkan arahan. 

“Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian Covid-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan,” pungkas Susiwijono.