KPAI: Anak yang Ditahan karena Ikut Demo Harus Dikembalikan Kepada Orangtuanya
Berita Baru, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada aparat agar penahanan anak yang terlibat bentrok saat demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai upaya terkahir.
Dikatakan oleh Ketua KPAI Susanto, anak yang terlibat bentrokan dengan petugas dalam demonstrasi tersebut harus dikembalikan kepada orangtuanya.
“Anak-anak yang berada dalam pengamanan petugas dan atau dilanjutkan proses hukumnya, maka harus diupayakan bahwa penahanan anak harus menjadi pilihan terakhir. Pengembalian anak yang terlibat demonstrasi kepada orang tua untuk dibina menjadi upaya prioritas,” terang Susanto dalam suatu webinar, Kamis (15/10).
Selain itu, Susanto juga mengingatkan, bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Upaya diversi menjadi prioritas bila harus diproses secara hukum dengan memastikan koordinasikan dengan BAPAS, LPKS, dan Peksos untuk sarana yang lebih memadai bila harus menjalani proses hukum,” tambahnya.
Dia melanjutkan, bahwa KPAI meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum.
Kata dia, langkah itu penting untuk menjawab dugaan eksploitasi terhadap anak-anak dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
“Meminta masyarakat dan orang tua melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak,” tutupnya.