Korut dan Korsel Langgar Perjanjian Gencatan Senjata
Berita Baru, Internasional – PBB menilai Baku tembak di Zona Demiliterisasi antara Korea Utara (Korut) dan Korea Selatan (Korsel) telah melanggar perjanjian gencatan senjata antara kedua negara tersebut.
Pada 03 Mei 2020 lalu, Korut melepaskan tembakan yang menghantam pos penjagaan Korsel. Kemudian, tentara Korsel untuk melakukan aksi balasan selang beberapa menit kemudian dan menyiarkan sebuah peringatan.
Dilansir dari CNN, dalam sebuah pernyataan, UNC membuka penyelidikan atas penembakan tersebut dan menyimpulkan bahwa kedua pihak dianggap melakukan pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata.
Hasil penyelidikan menemukan Tentara Rakyat Korea Utara menembakkan empat peluru kecil berukuran 14,5 milimeter dan ditanggapi dengan dua tembakan dari Korea Selatan.
Namun, hasil penyelidikan tersebut tidak bisa menentukan secara pasti, apakah tembakan Korea Utara dilancarkan secara sengaja atau tidak. Pasalnya Korea Utara tidak memberikan tanggapan resmi dari UNC.
Sementara, Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan pihaknya menyesal atas pengumuman temuan tersebut dan mengatakan pasukannya hanya mengikuti insting alami mereka dalam serangan balasan tersebut.
Pada 2014 lalu, kedua belah pihak juga melancarkan tembakan di zona demiliterisasi. Saat itu tentara Korea Utara menembak seorang prajurit yang membelot. Namun, Korsel tidak melakukan aksi balasan.
Kemudian, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un dan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in menyepakati untuk meredakan ketegangan militer di area perbatasan saat pertemuan puncak di Pyongyang pada September 2018.
Namun, hingga saat ini sebagian besar kesepakatan antara kedua negara belum ditindak lanjuti secara pasti.