Kopri PB PMII Siap Mengawal Implementasi UU TPKS
Berita Baru, Jakarta – Dalam Sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.
Pengesahan itu berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/02) itu,dDipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pada kesempatan tersebut, Puan Maharani menyampaikan pengesahan ini diharapkan menjadi wajah baru Indonesia dalam melawan kekerasan seksual.
Puan Maharani juga mengatakan RUU TPKS ini menjadi hadiah bagi perempuan Indonesia sebagai hasil kerja dan komitmen bersama dari berbagai pihak.
‘Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada Indonesia,” kata Puan.
Menanggapi pengesahan RUU TPKS menjadi Undang Undang, Ketua Umum Kopri PB PMII, Maya Muizatil menyebut UU TPKS yang baru saja disahkan ini merupakan langkah awal dari perjuangan melawan kekerasan seksual.
Kepada Beritabaru.co, Maya mengatakan perjuangan Kopri PB PMII tidak boleh berhenti. Sekarang, lanjut Maya, adalah mengawal implementasi UU TPKS.
“Sudah seharusnya KOPRI PB PMII tidak hanya mendorong (pengesahan RUU TPKS_red) akan tetapi terus mengawal berjalannya UU TPKS ini ke depannya. Hal ini menjadi arahan langsung untuk semua kader dalam pengimplementasian UU TPKS,” terang Maya.
Senada, Ketua Bidang Advokasi Kopri PB PMII, Sri Murtiningsih juga menyampaikan syukur atas disahkan disahkannya UU TPKS. Ia berharap UU TPKS menjadi langkah awal membangun peradaban bangsa yang lebih baik.
“Harapan besar KOPRI PB PMII tentu menjadikan RUU TPKS pijakan dalam proses penyelesaian kekerasan seksual, dan menjadi sumber hukum dalam memberikan perlindungan kepada para korban,” harap perempuan yang akrab disapa Ning ini.