KOPRI PB PMII Apresiasi Suara Fraksi PKB Setujui RUU TPKS
Berita Baru, Jakarta – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PB PMII) berkunjung ke Fraksi PKB untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi karena telah menyetujui RUU TPKS menjadi Undang-Undang Inisiatif DPR.
“Dalam kesempatan ini saya sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang telah memberikan suaranya menyetujui RUU TPKS menjadi Undang-Undang Inisiatif DPR,” kata Ketua KOPRI PB PMII, Maya Muizatil Lutfillah, Kamis (20/1).
Dalam kesempatan itu, Maya menegaskan bahwa KOPRI PB PMII tetap konsisten mengawal dan bergerak secara kolektif untuk mendorong segera disahkannya RUU TPKS agar memberikan perlindungan dan mengisi kekosongan hukum dalam ranah kekerasan seksual.
“KOPRI PB PMII konsisten mengawal dan bergerak secara kolektif dari tingkatan Pengurus Rayon, Pengurus Komisariat, Pengurus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang untuk mendorong segera disahkannya RUU TPKS agar memberikan perlindungan dan mengisi kekosongan hukum dalam ranah kekerasan seksual,” ungkap Maya.
Abdul Wahid, sebagai Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI utusan fraksi PKB menyambut baik kedatangan KOPRI PB PMII. Ia berharap perjuangan teman-teman perempuan tidak berhenti disini.
“Perjalanan RUU TPKS masih harus melalui tahap berikutnya yakni pembahasan bersama pemerintah untuk nantinya dapat diimplementasikan sebagai Undang-Undang,” ujarnya.
Sementara Ibnu Multazam juga menambahkan bahwa disahkannya RUU TPKS yang telah melalui masa Panjang 10 tahun bukan hanya kerja dari DPR RI melainkan juga karena dorongan dari masyarakat, salah satunya KOPRI yang telah konsisten mengawal isu-isu perempuan.
“Maka harus melanjutkan perjuangan dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan agar terlindungi dan merasa aman,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi KOPRI PB PMII, Sri Murtiningsih meminta kepada F PKB untuk berkolaborasi mensukseskan RUU TPKS hingga di ketok menjadi Undang-Undang dalam proses pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama pemerintah.
“Agar substansi dalam RUU TPKS tetap menjaga tujuannya yakni pencegahan kekerasan seksual, penindakan kekerasan seksual dan tentunya memberikan perlindungan serta pemulihan kepada penyintas,” tukasnya.