KontraS Kecam Dugaan Perdagangan Indonesia-Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan Palestina
Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai bagian dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina, mengecam dugaan perdagangan yang masih berlangsung antara Indonesia dan Israel. Dalam upaya mengungkap kebenaran terkait impor produk Israel ke Indonesia, koalisi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Perdagangan pada 19 Juli 2024. Namun, hingga saat ini, Kementerian Perdagangan belum memberikan tanggapan, meskipun tenggat waktu 10 hari kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah terlampaui.
“Tidak adanya tanggapan dari pihak pemerintah ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa Indonesia kurang serius dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Kondisi ini dinilai membiarkan terjadinya transaksi ekonomi dengan rezim Zionis yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan di Palestina,” demikian rilis resmi KontraS pada Senin (12/8/2024).
Pada 19 Juli 2024, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI). Permohonan tersebut terkait dugaan kegiatan impor produk Israel ke Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa nilai impor produk Israel ke Indonesia mencapai 29.225.727 USD, atau sekitar 475 miliar Rupiah, pada periode Januari-April 2024. Angka ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2023, yang hanya sebesar 6.731.846 USD, atau sekitar 109 miliar Rupiah, dengan peningkatan sebesar 334,14%.
“Dugaan ini tidak hanya mencoreng nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga merupakan penghinaan terhadap solidaritas kemanusiaan global, termasuk upaya boikot produk-produk yang mendukung kejahatan kemanusiaan Israel,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi juga menegaskan bahwa perdagangan dengan Israel bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap rezim yang melakukan kejahatan kemanusiaan di Palestina. Setiap transaksi dengan Israel berpotensi memperkuat infrastruktur ekonomi dan militer yang digunakan untuk menindas dan membunuh rakyat Palestina. Tidak ada pembenaran bagi Indonesia untuk terus melakukan transaksi dengan negara yang terlibat dalam genosida dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Setiap rupiah yang dihasilkan dari perdagangan ini merupakan kontribusi langsung terhadap penindasan dan kejahatan kemanusiaan.
Dengan adanya dugaan perdagangan yang berlanjut dengan Israel, Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan keseriusan komitmen Indonesia terhadap rakyat Palestina, seperti yang sering disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di berbagai forum internasional. Narasi yang disampaikan di panggung dunia akan tampak hanya sebagai retorika kosong jika Indonesia membiarkan hubungan dagang dengan rezim yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan.
Kementerian Perdagangan diminta segera membuka informasi terkait impor produk Israel untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mendukung Palestina tidak hancur. Sikap bungkam ini hanya akan memperkuat kecurigaan bahwa pemerintah Indonesia secara diam-diam berkolusi dengan rezim yang melakukan kejahatan kemanusiaan. Kegagalan untuk bertindak transparan dapat memicu kemarahan masyarakat, meningkatkan gelombang protes, dan memperluas boikot terhadap produk-produk yang mendukung penjajahan Israel. Jika tuntutan ini tidak segera direspons, tindakan pemerintah akan dikenang sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh bangsa ini.
Berdasarkan temuan dan perkembangan yang ada, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia:
- Kementerian Perdagangan harus segera menanggapi permohonan informasi terkait kegiatan impor produk Israel ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 89 ayat 3 UU No.7 Tahun 2014, yang mengharuskan data disajikan dengan cepat, akurat, tepat guna, dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam transaksi yang mendukung kejahatan Genosida Israel.
- Pemerintah Indonesia harus segera menghentikan segala bentuk hubungan perdagangan dengan Israel sebagai bentuk komitmen nyata terhadap solidaritas internasional dan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Langkah ini mencakup embargo total terhadap produk-produk Israel yang beredar di pasar Indonesia.