Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Konservasi Indonesia Ajukan Usulan Penetapan Hutan Adat di Distrik Konda
Ilustrasi hutan adat (Foto: Kompas)

Konservasi Indonesia Ajukan Usulan Penetapan Hutan Adat di Distrik Konda



Berita Baru, Jakarta – Organisasi Konservasi Indonesia mengusulkan agar pemerintah pusat segera menetapkan Distrik Konda, Sorong Selatan, Papua Barat Daya sebagai hutan adat dalam upaya menjaga ruang hidup masyarakat setempat.

Koordinator Keterlibatan Mitra Lokal Sahul Papua dari Konservasi Indonesia, Charles Tawaru, mengungkapkan bahwa saat ini panitia adat sedang giat merumuskan dan memverifikasi berbagai dokumen yang diperlukan.

Setelah tahap verifikasi, proposal penetapan hutan adat tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Setelah Bupati mengeluarkan surat keputusan (SK), maka proposal ini akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Target kami adalah agar tahun ini proposal masuk ke KLHK. Langkah selanjutnya adalah memastikan agar proses pengakuan hutan adat di tingkat nasional di KLHK dapat berjalan lancar dan cepat. Kami berharap pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, langkah ini dapat terwujud,” ujar Charles pada akhir Juli lalu di Teminabuan, Sorong Selatan dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (10/8/2023).

Di Distrik Konda, Sorong Selatan, terdapat dua suku besar, Tehit dan Yaben, beserta subsukunya. Subsuku tersebut termasuk Gemna, Afsya, Nakna dari Tehit, serta Yaben Simora, Yaben Demen, Yaben Onipia dari Yaben. Keberadaan kelompok-kelompok ini tersebar di lima kampung.

Hutan menjadi sumber kehidupan utama bagi semua subsuku tersebut. Mereka mengandalkan hutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti mencari sagu, sayuran, buah-buahan, dan hewan buruan.

Masyarakat di Distrik Konda berharap agar tempat tinggal mereka diakui sebagai hutan adat, sehingga lingkungan dapat tetap lestari dan terlindungi dari dampak negatif investasi perusahaan perkebunan.

Kristian Thebu, Manajer Program Konservasi Indonesia untuk Sorong Selatan, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat di Distrik Konda telah memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya pelestarian hutan untuk generasi mendatang.

Dalam konteks ini, penetapan status hutan adat oleh pemerintah pusat memiliki peran krusial, sebagaimana diungkapkan oleh Kristian, “Tanpa aturan tertulis saat ini, kita khawatir generasi mendatang dapat memiliki pandangan yang berbeda.”

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, menegaskan kesiapannya untuk memberikan status hutan adat kepada masyarakat di Distrik Konda. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengajuan formal yang masuk ke KLHK.

“KLHK dapat menerbitkan legalitas penetapan status hutan adat usulan di Kabupaten Sorong Selatan jika semua persyaratan berkas telah terpenuhi dan hasil verifikasi tim terpadu merekomendasikan penetapannya,” ungkap Bambang.

“Keputusan penetapan Hutan Adat oleh Menteri LHK dapat diterbitkan tanpa perlu verifikasi lapangan kembali,” tambahnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi warisan adat di Sorong Selatan.