Konflik Tanah di Dago Elos Bandung, Mafia Tanah Ditahan Polda Jabar
Berita Baru, Bandung – Sengketa lahan yang melibatkan mafia tanah di Dago Elos Kota Bandung, memasuki babak baru setelah dua tersangka utama, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Kasus ini telah bergulir sejak 2016, ketika Muller bersaudara mengklaim hak atas lahan seluas 6,9 hektar di Dago Elos berdasarkan eigendom verponding dari era kolonial Belanda. Klaim tersebut kemudian menjadi sengketa hukum yang melibatkan proses panjang di pengadilan.
Pada 2016, Muller bersaudara mengajukan klaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen sejarah eigendom verponding. Meskipun awalnya mereka kalah di tingkat kasasi, mereka berhasil memenangkan peninjauan kembali (PK) pada 2022. Namun, keputusan ini memicu protes dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan warga Dago Elos.
“Sungguh kontras terlihat perbedaan antara Putusan Peninjauan Kembali dengan putusan Kasasi sebelumnya. Dalam putusan kasasi yang menolak gugatan Heri Muller cs dirasa mengambang dan tidak tegas, berbeda dengan Putusan Peninjauan Kembali yang menerima gugatan Heri Muller cs,” demikian pernyataan LBH Bandung dikutip dari situs resminya.
Selain itu, Warga Dago Elos dan tim kuasa hukumnya menganggap pengakuan tertulis dalam PAW yang menyebut Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah ‘kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia’ tidaklah benar. Mereka menganggap keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama (PA) Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dan mereka pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung, lalu perkara itu diambil alih Polda Jabar. Dilansir dari CNN Indonesia.
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar menetapkan Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar pada tanggal (15/7/2024) atas nama pelapor Ade Suherman.
Polda Jabar resmi menahan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller pada Kamis (18/7/2024). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abast mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, “Duo Muller bersaudara ini dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang keterangan palsu,” jelas Jules Abast.
Diketahui, Pasal 263 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.
Jules menyatakan, keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar pun menargetkan pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024). “Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka baik HHM maupun DRM paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya,” ucap Jules.
Jules Abast juga menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos sejak Agustus 2023. “Kami telah menerima pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai kelengkapan hasil penyidikan. Kami rencanakan penyerahan berkas dan tersangka kepada Kejati Jabar pada Senin, 22 Juli 2024,” tambahnya.
Heri Pramono selaku perwakilan Tim Advokasi Dago Elos menegaskan, perampasan hak ruang hidup masyarakat Dago Elos oleh sindikat mafia tanah adalah tindakan nyata pelanggaran HAM. Kasus Dago Elos bukanlah kasus biasa, tetapi kasus dengan obyek terbesar di Jawa Barat dalam lingkungan perkotaan. ”Kami memohon kepada pemerintah untuk tidak membiarkan kasus ini menjadi contoh buruk yang dapat direplikasi di daerah lain oleh para mafia tanah,” kata Heri dalam siaran pers Tim Advokasi Dago Elos.