Kompolnas Desak Polisi Calo dan Orang Tua Pemberi Suap Penerimaan Bintara Jateng Dipidana
Berita Baru, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak polri memecat 5 anggotanya yang terlibat praktik calo penerimaan calon Bintara Polda Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, Kompolnas juga meminta orang tua calon siswa Bintara yang melakukan suap dipidana.
“Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa (7/3).
“Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera,” sambung Poengky.
Menurut Poengky, praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen anggota Polri adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi sendiri. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong kelima oknum dipecat dari statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
“Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri, sehingga layak dipecat dan diproses pidana,” ujarnya.
Poengky menuturkan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) pungli terkait rekrutmen anggota Polri seakan tak memberi efek jera. Padahal, lanjutnya, Polri telah menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam proses seleksi calon anggota.
“Kami melihat selama ini Polri sudah sangat serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan meminta dan menerima uang dengan iming-iming lulus seleksi calon anggota Polri dengan menghukum mereka. Tetapi tampaknya masih ada yang belum jera,” ucap Poengky.
“Padahal kami melihat sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam seleksi penerimaan calon anggota Polri sudah berjalan dengan baik. Tetapi jika masih saja ada yang coba-coba melakukan kejahatan, kami mendorong ada evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya 5 polisi tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam perekrutan Bintara Polri. 5 Orang tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kasus itu juga menyeret dua ASN Polri. keduanya juga akan segera disidang etik.
“Ada juga yang 2 orang (ASN) ini yang karena strukturnya, karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng.