Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas Perempuan Gelar Peringatan Hari Bahasa Isyarat
Foto: Darelle (Pixabay)

Komnas Perempuan Gelar Peringatan Hari Bahasa Isyarat dengan Soroti Aksesibilitas dan Hak Perempuan Tunarungu



Berita Baru, JakartaPeringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional yang jatuh pada Senin (23/9/2024), menyoroti pentingnya aksesibilitas layanan bahasa isyarat bagi komunitas Tunarungu, terutama bagi perempuan Tunarungu. Komnas Perempuan menekankan bahwa akses terhadap layanan ini krusial dalam upaya mencegah kekerasan berbasis gender dan memastikan perlindungan hak asasi bagi perempuan Tunarungu. Dengan tema “Sign up for Sign Language Rights,” peringatan tahun ini menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak-hak komunitas Tunarungu di berbagai sektor, terutama akses terhadap informasi dan layanan publik.

Ketua Bidang Advokasi Internasional Komnas Perempuan, Rainy M. Hutabarat, menekankan bahwa keterbatasan akses bahasa isyarat sangat memengaruhi kemampuan perempuan Tunarungu untuk mendapatkan informasi terkait hak-hak mereka, termasuk dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi serta pencegahan kekerasan. “Tanpa bahasa isyarat, perempuan Tunarungu mengalami hambatan dalam menerima pesan penting, terutama pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi serta mengenali berbagai bentuk kekerasan. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” ungkap Rainy, seperti dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan pada Senin (23/9/2024).

Rainy juga menyoroti bahwa ketiadaan layanan bahasa isyarat di banyak platform, termasuk media sosial, turut memperburuk situasi ini. “Minimnya akses pada pengetahuan dan informasi membuat perempuan Tunarungu lebih rentan menjadi pihak yang tertinggal dan rentan terhadap kekerasan,” tambahnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan ketersediaan layanan bahasa isyarat. “Selama ini, biaya jasa Juru Bahasa Isyarat (JBI) masih tergolong tinggi, sehingga banyak kegiatan publik tidak mampu menyediakan layanan ini. Pemerintah harus segera menstandarkan biaya dan memastikan layanan ini terjangkau,” kata Bahrul. Ia menekankan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menegaskan bahwa bahasa isyarat harus diakui setara dengan bahasa lisan dan menjadi bagian dari identitas linguistik komunitas Tunarungu. “Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) mengharuskan negara untuk mempromosikan identitas linguistik komunitas Tunarungu dan memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat,” ujar Andy.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa akses terhadap layanan bahasa isyarat bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak komunitas Tunarungu, terutama perempuan, dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa pemerintah dan masyarakat harus bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan melindungi hak-hak perempuan Tunarungu di Indonesia.