Komnas Perempuan Dukung Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengaturan ini dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan reproduksi dan seksual bagi laki-laki dan perempuan, termasuk anak usia sekolah dan remaja.
“Komnas Perempuan melihat bahwa pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menjalani kehidupan seksual dan fungsi reproduksi yang sehat, bebas dari kekerasan fisik maupun mental, termasuk kekerasan seksual,” ujar Komnas Perempuan dalam lembar Pernyataan Sikapnya yang dirilis pada Kamis (15/8/2024).
Menanggapi polemik terkait layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk membaca secara utuh PP tersebut. “Upaya kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja harus dipahami dalam konteks pemenuhan hak mereka sesuai siklus hidup manusia,” tambahnya. Dalam PP ini, berbagai aspek kesehatan remaja diatur mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif dan paliatif.
Menurut Mariana, layanan kesehatan reproduksi bagi remaja termasuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai sistem reproduksi, perilaku seksual berisiko, hingga keluarga berencana. “Pelayanan kesehatan reproduksi juga mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi,” katanya.
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja harus dilihat sebagai upaya pencegahan. “Ini untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, serta menghindari dampak buruk dari kekerasan seksual, seperti pemaksaan perkawinan dan kehamilan tidak diinginkan,” jelas Komnas Perempuan.
Landasan yuridis dari pengaturan ini juga ditekankan oleh Komnas Perempuan. Berdasarkan Permenkes No. 25 Tahun 2014, anak usia sekolah dan remaja berada dalam kategori usia anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengaturan dalam PP No. 28 Tahun 2024 juga dianggap sebagai upaya menjalankan amanat UU Perlindungan Anak serta Konstitusi, yang menjamin hak tumbuh kembang anak dan hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa semua komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi harus disesuaikan dengan usia perkembangan anak dan kepentingan terbaik mereka. “Penyediaan alat kontrasepsi harus didahului dengan KIE yang komprehensif untuk menghindari pemahaman keliru yang bisa memicu perilaku seks berisiko,” kata Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar pengaturan lebih teknis disusun dalam peraturan Menteri Kesehatan untuk memperjelas layanan kontrasepsi yang dimaksudkan. “Meskipun bersifat selektif, layanan ini harus dipastikan tersedia dan dapat diakses, terutama dalam menghadapi kondisi faktual saat ini yang dihadapi oleh anak usia sekolah dan remaja,” pungkasnya.