Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas Perempuan
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Foto: Istimewa

Komnas Perempuan Dorong Pemenuhan Hak Kesehatan Jiwa Akibat Kekerasan Seksual di Tempat Kerja



Berita Baru, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan seruan penting untuk memperhatikan kesehatan jiwa di tempat kerja, khususnya terkait dampak kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dipenuhi dalam berbagai situasi, termasuk di tempat kerja.

Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan bahwa pemenuhan hak kesehatan jiwa sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja, terutama perempuan. “Hak tersebut semestinya dapat dipenuhi di berbagai situasi dan kondisi termasuk tempat kerja, karena dampaknya tidak hanya mempengaruhi kualitas kerja individu tetapi juga kualitas hidup pekerja secara keseluruhan,” ujar Theresia dalam siaran pers Komnas Perempuan pada Kamis (10/10/2024).

Komnas Perempuan mencatat bahwa gangguan kesehatan jiwa di tempat kerja sering kali dipicu oleh kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual. Berdasarkan data CATAHU, dalam periode 2017–2021, terdapat 517 kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja, dengan pelaku meliputi 326 rekan kerja dan 191 atasan. “Dampak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terjadi di tempat kerja bisa mulai dari cemas, stres ringan hingga berat, bahkan post-traumatic stress disorder (PTSD),” jelas Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan.

Retty menambahkan bahwa dampak kekerasan seksual di tempat kerja sering kali sulit dikenali, baik oleh korban maupun lingkungan kerja. Situasi ini menyebabkan lingkungan kerja menjadi tidak aman dan menurunkan produktivitas pekerja.

Sejalan dengan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang mengusung tema “Saatnya Memprioritaskan Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja”, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah dan pemberi kerja untuk lebih serius menangani isu kesehatan jiwa akibat kekerasan seksual di tempat kerja. Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan, menyebutkan bahwa produktivitas yang menurun akibat kekerasan seksual berdampak lebih jauh pada perekonomian. “Potensi kerugian akibat menurunnya produktivitas pekerja akan berdampak lebih jauh terhadap perekonomian secara umum,” jelas Satyawanti.

Komnas Perempuan juga menyoroti terbatasnya infrastruktur layanan kesehatan jiwa di Indonesia. Data dari Kementerian Kesehatan (2022) menunjukkan bahwa hanya sekitar 50% dari 10.321 Puskesmas di Indonesia yang menyediakan layanan kesehatan jiwa, sementara hanya 40% rumah sakit umum yang memiliki fasilitas pelayanan jiwa. “Sayangnya, infrastruktur terkait kesehatan jiwa masih mengalami tantangan di banyak wilayah di Indonesia termasuk di wilayah kepulauan,” tambah Satyawanti.

Lebih lanjut, Theresia Iswarini menegaskan pentingnya negara menjalankan mandat kebijakan terkait pemulihan korban kekerasan seksual yang mengalami masalah kejiwaan. “Negara semestinya menyediakan tenaga pendamping dan akses pada layanan-layanan kesehatan guna memastikan kualitas hidup korban dapat berlangsung lebih baik,” tutup Theresia.