Komnas Perempuan Dorong DPR RI 2024-2029 Perkuat Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Berita Baru, Jakarta – Menyikapi pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan harapan besarnya agar DPR RI mendukung penguatan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian integral dari tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi hak asasi manusia (HAM).
“DPR RI memegang tanggung jawab konstitusional yang besar dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan perlindungan hak asasi perempuan, khususnya dalam upaya penghapusan kekerasan,” ujar Komnas Perempuan dalam lembar pernyataan sikap resminya pada Selasa (1/10/2024).
Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan juga menyampaikan sepuluh agenda prioritas yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh DPR RI selama periode ini.
Fungsi Legislasi menjadi sorotan utama, di mana Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan beberapa rancangan undang-undang yang belum tuntas. Di antaranya, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah mandek selama hampir dua dekade. “RUU PPRT telah masuk Prolegnas Prioritas selama dua periode DPR, namun belum juga disahkan. Kami mendorong agar DPR RI periode ini mempercepat pembahasannya,” kata Komnas Perempuan.
Selain itu, RUU lain seperti RUU Pelindungan Masyarakat Adat dan RUU Kepulauan juga masuk dalam daftar agenda penting, terutama terkait pelindungan perempuan adat dan penganut agama leluhur, serta penguatan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Fungsi Anggaran menjadi agenda berikutnya, di mana Komnas Perempuan mendorong peningkatan alokasi dana untuk mendukung ekosistem penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk penguatan infrastruktur dan dana dukungan korban sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam hal fungsi pengawasan, Komnas Perempuan mendukung langkah DPR RI untuk melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap Proyek Strategis Nasional dan penggunaan sumber daya alam, yang sering kali terkait dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dalam konflik sumber daya alam dan lahan.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan terkait konflik sumber daya alam telah meningkat tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir, dan penyelesaiannya sering kali berlarut-larut,” ungkap Komnas Perempuan.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mengapresiasi kinerja DPR RI periode 2019-2024 yang telah mengesahkan UU penting seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022), KUHP baru (2023), dan UU Kesehatan (2023). “Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat oleh DPR RI periode 2024-2029,” tutup perwakilan Komnas Perempuan.