Komnas Perempuan Desak RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dan mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021, khususnya pada Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
“Hal ini agar RUU dapat menempuh proses selanjutnya yaitu harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) pada tahun 2021 mendatang, pembahasan di Alat Kelengkapan DPR yang ditunjuk oleh Badan Musyawarah DPR RI, hingga pengesahan di paripurna DPR RI”. Tutur anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dikutip dari keterangan tertulis Selasa (6/10) sore ini.
Maria Ulfah menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU pro korban kekerasan seksual telah lama dinanti oleh masyarakat Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual, keluarga, dan pendamping korban.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011 hingga 2019, terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan ranah publik.
Selain itu hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, yang dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menemukan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Juga sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15–64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.
“Himpunan data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya. Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan”. Papar Maria Ulfah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan dari negara. Oleh karena itu ia berpendapat upaya penghapusan kekerasan seksual harus dilakukan secara serius, karena itu adalah bagian dari pengamalan Pancasila.
“Upaya penghapusan kekerasan seksual adalah sesuai dengan Pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Falsafah yang kemudian menjadi norma yang diatur dalam hukum tertinggi di Indonesia yaitu konstitusi”. Tegas Mariana.
Lebih lanjut Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil telah mengusulkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada sejumlah Anggota Legislatif untuk diusulkan kembali menjadi usul inisiatif DPR RI.
“Menjelang sidang paripurna DPR RI untuk menentukan prioritas Prolegnas 2021, Komnas Perempuan mendorong dan mendukung DPR RI untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021”. Kata Mariana menegaskan.
Selain itu Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR RI dan Fraksi yang telah menjadi unsur pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut.