Komnas Perempuan: Catcalling Tak Boleh Disepelekan.
Berita Baru, Semarang- Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi mengatakan pelecehan seksual verbal atau catcalling tak boleh disepelekan. Pasalnya tindakan catcalling termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai pelecehan seksual non fisik.
“Catcalling adalah salah satu bentuk street harrasement, catcalling masuk ke pelecehan seksual non fisik karena menjadikan orang sebagai objek seksual. Aancamannya adalah maksimal sembilan bulan,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, bertajuk “Wujdukan Solidaritas Bersama, Hapuskan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Perempuan,” Kamis (24/11/2022).
Ia menjelaskan catcalling masuk delik aduan yang berarti baru bisa diproses ketika korban melaporkan ke penegak hukum. Namun, cat calling juga bisa diselesaikan mekanisme di luar pengadilan seperti restorative justice.
Meski begitu, secara ideal proses restorative justice harus memperhatikan persetejuan penuh korban dan kemudian pelaku dinyatakan bersalah. Lalu disepakati pemberian sanksi dan proses berjalannya sanksi diawasi oleh hakim.
Sayangnya, dalam praktiknya secara umum pelaku catcalling hanya diselesaikan dengan sekadar cukup tanda tangan materai sebagai bukti pengakuan oleh pelaku. Alhasil, pelaku tidak merasa jera akan hukuman yang diberikan.
“Akibatnya korban tetap merasakan trauma, “ ujarnya
Ia menyebut keberadaan catcalling masuk UU TPKS sebagai langkah yang positf. Pasalnya, hal ini maka dapat mengubah perilaku masyarakat.
“Maka hal ini harus disampaikan ke masyarakat agar sadar bahwa catcalling itu pelecehan seksual dan ada tindak pidananya,” ujarnya