Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas Perempuan
Foto: Komnas Perempuan

Komnas Perempuan Apresiasi Kejaksaan atas Implementasi Pedoman Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak



Berita Baru, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas komitmen mereka dalam menjamin pemenuhan hak akses keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Hal ini diwujudkan pada implementasi Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana (Pedoman Kejaksaan 1/2021).

Mariana Amiruddin selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan menyatakan harapannya agar Pedoman Kejaksaan 1/2021 dapat secara efektif melindungi kepentingan dan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH), baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.

“Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Jaksa memegang peran penting sebagai dominus litis untuk mengawal dan memastikan penanganan perkara pidana dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan asas non-diskriminasi,” ujar Mariana melalui Siaran Pers pada Senin (22/7/2024).

Mariana menekankan bahwa Komnas Perempuan terus mendorong Kejaksaan untuk mengimplementasikan pedoman ini secara optimal di semua tahap penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komnas Perempuan juga menyoroti data dari Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 yang menunjukkan bahwa banyak aparat penegak hukum masih belum memiliki perspektif gender, yang mengakibatkan tindak kekerasan terhadap PBH dan meningkatkan kerentanan mereka. Komnas Perempuan juga menerima aduan terkait kekerasan seksual oleh oknum jaksa.

Dewi Kanti, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan bahwa hambatan dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait pemanggilan jaksa untuk penyelidikan, berpotensi menyebabkan delay in justice. “Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan,” ujar Dewi. Ia menambahkan bahwa Komnas Perempuan mendorong Kejaksaan untuk menetapkan aturan internal yang eksplisit melarang jaksa melakukan kekerasan seksual, sebagai wujud komitmen mencegah kekerasan seksual dan membentuk nilai-nilai etis bagi jaksa. Dikutip dari Siaran Pers pada Senin (22/7/2024).

Dalam mendukung Kejaksaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, serta mendorong pencegahan kekerasan seksual sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa langkah.

Pertama, peningkatan kapasitas jaksa terkait Pedoman Kejaksaan 1/2021 dan UU Nomor 12 Tahun 2022, serta evaluasi berkala terhadap implementasinya. Kedua, penyusunan aturan internal di lingkungan Kejaksaan RI yang melarang kekerasan seksual oleh jaksa dengan sanksi tegas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022. Terakhir, meningkatkan koordinasi lintas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus PBH dengan asas non-diskriminasi, sesuai ketentuan perundang-undangan. Seperti dikutip dalam Siaran Pers Komnas Perempuan pada Senin (22/7/2024).

Komnas Perempuan berharap upaya ini dapat membawa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam melindungi perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen semua pihak dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan inklusif.