Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Kasus Vina
Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM Serius dalam Kasus Vina dan Eky



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan pemantauan mendalam terhadap kasus Vina dan Eky, yang melibatkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Hasil pemantauan yang dilakukan di Bandung dan Cirebon ini mengungkapkan adanya tiga pelanggaran HAM yang signifikan, yakni hak atas bantuan hukum, hak bebas dari penyiksaan, dan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami, terdapat pelanggaran hak atas bantuan hukum, penyiksaan, serta penangkapan sewenang-wenang yang dialami oleh para terpidana,” ungkap Komnas HAM dalam Keterangan Pers Nomor 59/HM.00/X/2024, pada Senin (14/10/2024).

Komnas HAM menemukan bahwa para terdakwa tidak mendapatkan pendampingan advokat selama proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara Agustus dan Oktober 2016. Hal ini diperkuat oleh keputusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada Maret 2017 yang mengonfirmasi bahwa para terdakwa tidak didampingi oleh pengacara yang mereka tunjuk sendiri.

Lebih lanjut, para terpidana mengaku mengalami penyiksaan selama penahanan di Polresta Cirebon, yang juga terkonfirmasi oleh putusan Sidang Etik Bidpropam. “Kami menerima kesaksian bahwa para terpidana mengalami penyiksaan fisik dan perlakuan kejam selama proses penahanan,” tambah Komnas HAM. Bukti penyiksaan ini juga muncul dari foto-foto yang beredar di media sosial pada September 2016, yang dikonfirmasi keasliannya oleh ahli digital forensik.

Selain itu, Komnas HAM menyatakan bahwa para terdakwa ditangkap tanpa surat penangkapan resmi dan keluarga mereka tidak diberitahukan, meskipun mereka tidak tertangkap tangan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang.

Menanggapi temuan ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak terkait. Kepada Kapolri, Komnas HAM meminta evaluasi terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penyiksaan terpidana. Selain itu, Komnas HAM juga mendesak agar hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum dan jaminan perlindungan dari tindakan tidak manusiawi dipenuhi.

Komnas HAM juga merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan layanan trauma healing bagi keluarga korban serta saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Pelindungan terhadap hak asasi para terdakwa dan keluarga korban harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Komnas HAM dalam pernyataannya.