Komnas HAM Susun SNP untuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita Baru, Jakarta – Dalam upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Masyarakat Hukum Adat, Komnas HAM tengah merancang Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Masyarakat Hukum Adat (SNP MHA). Pada tahap penyusunan SNP ini, Komnas HAM menyelenggarakan Konsultasi Publik bertajuk “Penyusunan Draft SNP tentang Hak Masyarakat Hukum Adat” di Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian membuka dan memberikan pengantar dalam acara tersebut. Menurut Saurlin, konsultasi publik ini penting sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait substansi SNP yang sedang disusun. “Konsultasi publik menjadi wadah untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait substansi dari SNP yang sedang disusun,” ujarnya.
Konsultasi publik dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dihadiri oleh berbagai perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara, Kasubdit Hukum Polda Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemprov Sumatera Utara, serta Dinas Lingkungan dan Kehutanan Pemprov Sumatera Utara.
Pada sesi kedua, hadir perwakilan akademisi dari berbagai universitas di Sumatera Utara seperti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, PUSHAM Universitas Negeri Medan, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, dan Dekan Fakultas Hukum Dharmawangsa.
Poin penting yang muncul dalam konsultasi ini adalah dorongan dari peserta agar SNP MHA lebih menekankan pada perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adat dibandingkan dengan sekadar pengakuan keberadaan mereka yang sebenarnya sudah diakui. Selain itu, peserta juga menyarankan penggunaan terminologi “Masyarakat Adat” yang dinilai lebih tepat dibandingkan “Masyarakat Hukum Adat”.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian juga bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Sutarto. Dalam pertemuan ini, Saurlin menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat adat di Sumatera Utara dan mendorong adanya reviu terhadap Raperda Masyarakat Adat yang sebelumnya terhenti. “Masyarakat adat merupakan entitas ketahanan negara,” kata Saurlin. Sutarto menyambut baik dan berjanji akan mengecek terhentinya pembahasan Raperda tersebut.
Konsultasi publik juga dilanjutkan pada hari kedua (18/7/2024) dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Utara. Saurlin mengungkapkan bahwa SNP ini diharapkan menjadi pedoman bagi Masyarakat Hukum Adat dalam memperjuangkan hak-haknya. “SNP ini akan menjadi jembatan bagi kekosongan regulasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari WALHI Sumatera Utara, AMAN Sumatera Utara, AMAN Tano Batak, LBH Medan, KontraS Sumatera Utara, BAKUMSU, BPRPI, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Sumatera Utara, Perempuan AMAN, serta beberapa perwakilan komunitas adat di Sumatera Utara. Deputi Sekretaris Jenderal AMAN dan Penulis Ahli SNP tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Erasmus Cahyadi juga turut hadir bersama beberapa analis kebijakan dan sekretaris dari Komnas HAM.