Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (kiri) didampingi Komisioner Pengkajian dan Penelitian komnas HAM Sandrayati Moniaga memberikan pemaparan pada konferensi pers di Manado, Sulawesi Utara, Senin (28/3). (Foto: Republika)
Taufan Damanik (Foto: istimewa)

Komnas HAM Sebut Tambang Emas PT TMS Berpotensi Rusak Ekosistem dan Ruang Hidup Warga Sangihe



Berita Baru, Jakarta – Komnas HAM mengunjungi wilayah konsesi tambang di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada hari Jumat dan Sabtu, 25-26 Maret 2022 lalu. Mereka melakukan pertemuan bersama masyarakat di Kampung Bowone, Salurang, Binebase, dan sekitarnya. Kemudian dilanjutkan pula peninjauan lapangan.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa seluruh masyarakat Sangihe yang tergabung dalam komunitas Save Sangihe Island memiliki sikap dan argumen yang sama yakni menolak kehadiran korporasi tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS).

“Penolakan rencana penambangan emas tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat Kepulauan Sangihe atas ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di Pulau Sangihe yang merupakan salah satu gugus Kepulauan terdepan Indonesia,” kata Ahmad Taufan, dalam keterangannya, Senin (28/3).

Ahmad Taufan menjelaskan, pulau Sangihe masuk dalam kategori pulau kecil dengan luas 73.680 HA/736,8 km persegi. Sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil salah satu kriteria pulau kecil memiliki luas lebih kecil dari 200.000 Ha/ 2000 km persegi.

PT TMS memiliki kontrak karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 dari Kementerian ESDM RI. Luas wilayah konsesi tambang seluas 42.000 ha /420 km persegi, setara 56,98 persen dari total luas wilayah Pulau Sangihe 737 km persegi.

Sistem penambangan PT TMS akan dilakukan penambangan terbuka (open PIT) menggunakan alat Berat (excavator dan dump truck) dan dilakukan peledakan. PT TMS menggunakan ekstraksi emas dengan menggunakan Sianida. 

“IUP OP PT TMS juga menimbulkan gejolak sosial berupa penolakan oleh masyarakat, terutama masyarakat adat dan kalangan agamawan. Penambangan tersebut berpotensi besar merusak lingkungan yang selama ini merupakan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ahmad Taufan, IUP OP PT TMS diduga juga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam serta UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Rencana penambangan PT TMS berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran secara ekologis yang memiliki dampak lanjutan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan dan perikanan,” kata Ahmad Taufan.

“Ancaman akan hilangnya lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Termasuk juga ancaman terhadap ekosistem hutan lindung dan ekosistem pesisir beserta populasi flora dan fauna endemik Sangihe, serta ancaman ekologis lainnya seperti tercemarnya sumber mata air yang mengaliri 70-an sungai dengan hampir 200 anak sungai serta bencana alam,” sambungnya.

Selain itu, kata Ahmad Taufan, penambangan PT TMS berpotensi terhadap dampak sosial dalam jangka panjang seperti menurunnya kualitas dan kesejahteraan hidup, menurunnya akses layanan sosial dasar, potensi konflik sosial, bahkan ancaman terjadinya pengusiran paksa secara sistematis terhadap permukiman penduduk.

Ia juga mengaku, pengadu menolak rencana penyusutan izin konsesi PT Sangihe dari 42 ribu ha, menjadi 25 ha, karena dianggap bukan solusi dan tetap akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Sangihe yang terdiri dari 80 kampung di 7 kecamatan yang masuk dalam Kawasan konsesi.

“Saat ini PT TMS sedang bekerja melakukan pembebasan lahan dan fase konstruksi selama 3 tahun (2023) sebelum dilakukan proses penambangan dengan izin konsesi selama 30 tahun,” jelas Ahmad Taufan.

Ahmad Taufan mengungkap, masyarakat Sangihe telah berulang kali melakukan aksi demonstrasi menolak wilayah Kepulauan Sangihe dijadikan konsesi tambang emas PT TMS. Warga telah menggugat Menteri (ESDM) Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan dengan kontrak karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe. 

“Masyarakat Sangihe sedang mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait proses perizinan PT TMS ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Ahmad Taufan juga menyampaikan, Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah pendalaman untuk dimintai keterangan. Memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta keterangan ke Pemprov Sulut (Gubernur) dan akan menemui Kapolda Sulut terkait penegakan hukum dan jaminan keamanan terhadap warga masyarakat.

“Pemanggilan lanjutan terhadap Kementerian dan Lembaga terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian/lembaga terkait,” pungkasnya.