Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM
Konsultasi Publik atas Rancangan Naskah 01 Standar Norma & Pengaturan tentang Masyarakat Hukum Adat bertempat di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, Selasa (30/7/2024).

Komnas HAM Gelar Konsultasi Publik Rancangan Naskah SNP HAM Tentang Masyarakat Hukum Adat



Berita Baru, Jakarta – Komnas HAM menggelar Konsultasi Publik atas Rancangan Naskah 01 Standar Norma & Pengaturan (SNP) tentang Masyarakat Hukum Adat di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Manado, pada Selasa (30/7/2024). Acara ini diadakan bersamaan dengan Festival HAM yang dilaksanakan di Kota Bitung.

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa konsultasi publik ini penting untuk perlindungan masyarakat hukum adat. “Ini merupakan rangkaian konsultasi publik yang kedua untuk SNP Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat termasuk kelompok rentan. Mereka menghadapi berbagai tantangan, seperti diskriminasi dan marjinalisasi baik sosial dan ekonomi,” kata Abdul Haris Semendawai.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menekankan pentingnya konsultasi ini dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak. “Kami ingin meminta masukan atas draf ini. Kami juga mendapat aduan bahwa masyarakat hukum adat sering dikriminalisasi. Konteks yang lain, hukum kita masih belum sepenuhnya mengakui masyarakat hukum adat. Akibatnya, masyarakat hukum adat menjadi pihak yang selalu akan kalah dalam pertarungan di hukum positif. Ini yang kita sebut sebagai masyarakat hukum adat belum dapat perlindungan dan termarjinalkan,” jelas Saurlin.

Forum ini dipandu oleh Nadia Farikhati dan menghadirkan Yance Arizona, Akademisi FH UGM sekaligus salah satu Tim Penulis SNP Masyarakat Hukum Adat, yang memaparkan isi dari rancangan 01 SNP Masyarakat Hukum Adat. Konsultasi publik ini menghimpun berbagai masukan dan pengalaman dari organisasi perangkat daerah (OPD/SKPD) di Kota Manado dan akademisi Universitas Sam Ratulangi.

Tim konsultasi publik yang bertugas meliputi Delsy Nike (Kapokja Pengkajian dan Penelitian), Mardhika Agestyaning Hermanto (Analis Pelanggaran Hak Sipil dan HAM/PiC SNP MHA), Kania Rahma Nureda (Analis Kebijakan Ahli Pertama/Anggota tim SNP MHA), Nadia Farikhati (Analis Kebijakan Ahli Pertama/Anggota tim SNP MHA), Robby Auliya, Indra Galis, Lanang Aji, serta Purwanti dan Krisna.

Upaya ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Komnas HAM berharap masukan dari berbagai pihak akan memperkuat SNP dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang selama ini dialami oleh masyarakat hukum adat.