Komisaris CV SBM Tersangka Illegal Logging
Berita Baru, Jakarta – Komisaris CV. SBM berinisal IQ ditetapkan menjadi tersangka pelaku illegal logging pada Rabu (18/3), saat ini tersangka sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Hal ini diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua dalam keterangan tertulis di akun twitter resmi LHK.
KLHK menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM.
Kepala Seksi WIlayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong mengatakan saat ini penyidik sedang proses mendalami penyelidikan dan menuntaskan kasus tersebut.
“Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengandilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” ungkap Yosep.
Menurut Yosep penyidik menjerat tersangka dengan 5. Pasal 12 Huruf K Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan atau Pasal 19 Huruf A jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf A, UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Mengingat kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.
“Kami telah menindak 389 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” ujar Rasio Ridho Sani.