Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Istimewa)

Komisaris BUMN Diijinkan Rangkap Jabatan



Berita Baru, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perubahan terhadap syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas perusahaan BUMN.

Perubahan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam Permen tersebut, Erick memasukkan 2 ketentuan baru yang membolehkan dewan komisaris BUMN rangkap jabatan.

“Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian bunyi ketentuan tersebut.

“Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1 (bunyi ketentuan pertama), wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen kehadiran sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem kinerja bagi yang bersangkutan,” lanjut dalam poin kedua Permen itu.

Erick juga melakukan tiga perubahan besar dalam beleid baru. Pertama, kewajiban calon dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN yang berasal dari penyelenggara negara melaporkan LHKPN mereka selama 2 tahun terakhir.

Kedua, penilaian dalam pengangkatan calon dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN. Dalam aturan sebelumnya, calon komisaris utama atau anggota dewan komisaris BUMN tertentu wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan lembaga profesional yang ditunjuk oleh menteri.

Ketiga, alasan pemberhentian. Alasan baru pemberhentian dewan komisaris atau pengawas BUMN adalah, telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan atau keuangan negara.