Kominfo Buka Layanan Data di Papua Secara Bertahap
Berita Baru, Jakarta – Sehubungan dengan situasi dan kondisi keamanan di sebagian besar wilayah Provinsi Papua, dan Papua Barat sudah semakin kondusif. Pemerintah secara bertahap terus melakukan pembukaan kembali layanan data internet di kedua provinsi tersebut. Pembukaan secara bertahap dilakukan sejak Rabu (4/9) dan terus berlanjut hingga Senin (9/9/2019).
Dari 29 kabupaten/kota di wilayah Papua Barat, sebanyak 25 kabupaten yang sudah dibuka kembali blokir atas layanan data internet yakni: Kabupaten Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak Numfor, Yapen, Sarmi, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Nabire.
Sementara dari 13 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat, terdapat 11 kabupaten yang sudah dibuka akses layanan data internet yakni: Kabupaten Fak Fak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong.
Untuk 4 (empat) kabupaten/kota di Provisi Papua yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya serta 2 (dua) kota di Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong yang masih belum sepenuhnya kondusif, akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.
Disampaikan pula bahwa sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua terus menunjukkan tren menurun sejak 31 Agustus 2019. Puncak sebaran hoaks dan hasutan terkait isu Papua terjadi pada 30 Agustus 2019 dengan jumlah url mencapai 72.500.
Distribusi hoaks terus menurun, 42 ribu url di tanggal 31 Agustus 2019, 19 ribu url di tanggal 1 September 2019, lalu menurun menjadi 6.060 url hoaks dan hasutan di tanggal 6 September 2019.
Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung. [Siaran Pers]