Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DKPP
DKPP KPU RI

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut DKPP Tak Profesional Usut Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pada verifikasi partai politik.

“DKPP yang diberikan mandat untuk menerima aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu diketahui sangat lambat memprosesnya. Selain tidak mendapatkan kepastian hukum, praktik kecurangan pemilu ini pun seakan dianggap angin lalu saja,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Kurnia menjelaskan, pelaporan ke DKPP setelah mendapatkan banyak bukti, baik dokumen maupun elektronik, berkaitan dengan hal tersebut, melalui Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik. Dia menyebut, dugaan kecurangan terkait adanya intimidasi Komisioner KPU RI kepada KPU daerah untuk meloloskan partai politik tertentu.

“Polanya hampir serupa di setiap daerah, anggota KPU RI disinyalir mengancam anggota KPU daerah untuk meloloskan partai tertentu dalam fase verifikasi partai politik, baik administrasi maupun faktual,” papar Kurnia.

Ia menjelaskan dalam beberapa pemberitaan sudah beredar rekaman yang mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota KPU RI, yakni Idham Holik dan Hasyim Asy’ari dalam praktik lancung tersebut.

“Idham sendiri diketahui melontarkan pernyataan kontroversi saat perhelatan Konsolidasi Nasional KPU dengan mengatakan jika tidak patuh terhadap perintah, maka akan ‘dirumah sakitkan’. Sedangkan Hasyim, melalui rekaman layar komunikasi telepon genggam meminta bantuan meloloskan partai tertentu kepada anggota KPU Provinsi, dan rekaman audio disinyalir sedang meyakinkan anggota KPU daerah terkait dengan perintah melakukan kecurangan verifikasi partai politik,” beber Kurnia.

Lambatnya DKPP memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, lanjut Kurnia, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan itu, seharusnya diamini oleh DKPP.

“Secara rinci tahapan administrasi saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang mewajibkan DKPP untuk memberitahukan perkembangan kepada pelapor paling lambat lima hari setelah dokumen diterima,” tegas Kurnia.

Kurnia menuturkan, alih-alih ditegakkan, sejak laporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik disampaikan pada 21 Desember 2022, DKPP baru mengirimkan perkembangan pelaporan pada 5 Januari 2023. Dia menyebut, DKPP tidak bersikap profesional menelaah laporan masyarakat.

“Dari sini sudah jelas lembaga pengawas etik tersebut bersikap tidak profesional, karena baru menginformasikan hasil pemeriksaan administrasi setelah sebelas hari dokumen diterima.
Bagi Koalisi, mestinya DKPP dapat bertindak cepat dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Sebab, indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan pimpinan KPU RI sudah terang benderang,” tukasnya.

Merespons ini, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, saat ini pelaporan tersebut masih dalam tahapan proses verifikasi material. Jika pelaporan tersebut memenuhi syarat, DKPP akan segera melakukan persidangan.

“Saat ini masih dalam proses verifikasi material. Bila lolos, akan diregestrasi masuk antrean jadwal sidang,” demikian Heddy menandaskan.