Koalisi Masyarakat Sipil Kutuk Peretas Situs tempo.co
Berita Baru, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menyelidiki peretasan situs web tempo.co yang diduga dilakukan pihak pemilik akun anonim @xdigeeembok.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menyelidiki perusakan situs web tempo.co yang dilakukan oleh @xdigeeembok dan menangkap pelaku atas perbuatan pelanggaran hukum,” begitu bunyi pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat SIpil, Sabtu, (22/8).
Sebagaimana diketahui, berita tempo.co diretas dua kali, yakni Jumat, 21 Agustus dini hari. Serangan itu dikenal dengan istilah website defacement dan merupakan salah satu bentuk serangan digital dengan mengubah tampilan visual laman web.
Menurut Koalisi, diretasnya tempo merupakan serangan terbuka, terutama pada kemerdekaan pers di Indonesia. Padahal institusi pers merupakan pilar keempat demokrasi yang perlu dijaga dalam rangka menjamin demokrasi yang sehat.
Selain itu, Undang-undang Pers sudah sangat jelas mengatur mekanisme bagi pihak yang tidak suka atau tidak setuju atas isi pemberitaan. Yaitu, dengan mengajukan protes ke Dewan Pers supaya sengketa diuji sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.
Selain itu, Koalisi menyatakan bahwa tindakan melakukan intrusi ke dalam situs web tanpa izin adalah tindakan ilegal.
“Kami menyatakan serangan terbuka terhadap media tempo.co pada Jumat dinihari lalu adalah perbuatan terkutuk dan pelaku perbuatan kriminal ini layak untuk dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku,” kutuk Koalisi Masyarakat Sipil.
Penting diketahui, pernyataan bersama ini ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu, antara lain LBH Pers, Amnesty International Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Asia Democracy Network, BEM Unsoed, BEM FH UPN Veteran Jakarta, Seknas FITRA, SAFEnet, The Institute for Digital Law and Society (Tordillas).
Kemudian WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, YLBHI, Etnika Kosmologi Katulistiwa, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Koalisi Warga LaporCovid, KPRI, PADI Indonesia, PD AMAN HST, PPMAN, TuK Indonesia, PW AMAN Maluku Utara.