Koalisi Lintas Pers: Media Wajib Pertahankan Demokrasi
Berita Baru, Jakarta – Demokrasi Indonesia menghadapi ancaman serius dengan terjadinya upaya penganuliran dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah. Koalisi Lintas Organisasi Pers menilai tindakan tersebut sebagai langkah mundur bagi kedaulatan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Koalisi, yang terdiri dari berbagai organisasi pers, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait proses legislasi yang dilakukan secara kilat oleh pemerintah. Dalam rapat tersebut, DPR dilaporkan mengabaikan dua putusan penting dari MK, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia calon kepala daerah saat pendaftaran.
“Upaya penganuliran putusan MK ini tidak hanya melanggar konstitusi tetapi juga menodai prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang,” kata perwakilan Koalisi.
Koalisi Lintas Organisasi Pers juga mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama kekuasaan menyimpang dari proses legislasi yang semestinya melibatkan partisipasi masyarakat. Regulasi penting lainnya seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi UU KPK juga mengalami pembahasan cepat tanpa melibatkan transparansi.
Dalam menghadapi situasi ini, Koalisi menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi yang harus tetap independen dan profesional. “Pemerintah perlu menjaga kebebasan pers dan menjamin perlindungan bagi jurnalis yang melaporkan kebenaran,” ujar perwakilan Koalisi.
Berikut adalah seruan dari Koalisi Lintas Organisasi Pers:
- Mewaspadai Ancaman Terhadap Demokrasi: Demokrasi di Indonesia terancam dan pers memiliki tanggung jawab untuk membelanya.
- Menjaga Independensi Media: Media dan jurnalis diingatkan untuk tetap independen, profesional, dan tidak terpengaruh oleh intervensi.
- Perlindungan Terhadap Jurnalis: Pemerintah diharapkan menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
- Menjamin Kebebasan Berpendapat: Pemerintah diminta untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa represi.
Koalisi Lintas Organisasi Pers terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).