KLHK Sinergikan Pengelolaan Hutan Lestari Menuju Transformasi Ekonomi Hijau
Berita Baru, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kinerja usaha kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mensinergikan pengelolaan hutan lestari menuju transformasi ekonomi hijau.
Menurut Dirjen PHL Agus Justianto langkah pertama yang dilakukan yaitu multiusaha kehutanan akan meningkatkan nilai ekonomi hutan dengan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan.
Hal itu ia ungkap dalam webinar hari ketiga, Refleksi Akhir Tahun KLHK di Jakarta (18/12). Dalam kesempatan itu agus menyampaikan capaian kinerja Ditjen PHL yang dipimpinnya hingga akhir tahun 2021.
“Kedua, pengelolaan hutan lestari mendukung Ketahanan Pangan (food estate) dan Kemandirian Energi Baru dan Terbarukan. Ketiga, membangun klaster usaha kehutanan terintegrasi hulu, hilir dan pasar, baik di kawasan ekonomi khusus maupun kawasan ekonomi potensial lainnya untuk peningkatan efisiensi dan daya saing produk,” kata Dirjen Agus.
Langkah selanjutnya, kata Agus, dengan membangun klaster usaha kehutanan terintegrasi hulu, hilir dan pasar, baik di kawasan ekonomi khusus maupun kawasan ekonomi potensial lainnya untuk peningkatan efisiensi dan daya saing produk.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan bagi Perizinan Berusaha yang melaksanakan Prinsip pengelolaan hutan lestari melalui pola pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan mekanisme ekonomi hijau melalui OJK.
“Keenam, perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang menerapkan Teknik SILIN dan RIL/RIL-C diberikan insentif berupa tidak dikenakannya DR atas tanaman SILIN serta jangka waktu perizinan berusaha yang maksimal,” sebutnya.
Langkah ketujuh adalah mengembangkan konfigurasi baru bisnis kehutanan dengan mengedepankan peran masyarakat dan UMKM, melalui fasilitasi sertifikasi VLK dan dokumen ekspor produk industri kehutanan.
Ditjen PHL, tutur Agus, juga melakukan percepatan Kinerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, melalui tarif PSDH bagi Perhutanan Sosial sebesar 50% dari tarif perizinan berusaha, Persetujuan Perhutanan Sosial tidak dikenakan iuran izin pemanfaatan, serta Fasilitasi Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan.
“Terakhir, menyusun Langkah-Langkah Usaha Perdagangan Karbon Pasca terbitnya Perpres 98 Tahun 2021,” tukasnya.