Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KLHK Siapkan Pidana untuk Perusahaan Angkutan yang Langgar Uji Emisi
Ilustrasi polusi udara (Foto: Kompas)

KLHK Siapkan Pidana untuk Perusahaan Angkutan yang Langgar Uji Emisi



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mempersiapkan serangkaian langkah hukum terhadap perusahaan angkutan dan truk yang tidak mematuhi uji emisi. Langkah-langkah ini mencakup tindakan perdata dan pidana dengan tujuan mengurangi polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha-usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana.

Rasio merujuk pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.”

Rasio mendorong agar semua kendaraan menjalani uji emisi secara berkala. Ia mengatakan bahwa kendaraan yang melebihi baku mutu uji emisi harus melakukan perawatan agar tingkat emisi yang dihasilkan tetap dalam batas yang diizinkan.

Dalam konteks ini, Rasio menjelaskan bahwa sanksi pidana akan diberlakukan terhadap perusahaan angkutan umum dan truk yang melakukan pelanggaran berulang kali.

“Kami akan memberikan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut terjadi berulang kali,” tegasnya.

Rasio menegaskan bahwa tindakan hukum ini akan diterapkan terutama pada perusahaan angkutan umum dan truk yang seringkali menjadi penyumbang polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.

“Ini akan kita lakukan kepada pihak-pihak angkutan ya, perusahaan-perusahaan angkutan, baik itu bus maupun truk-truk, kita tahu itu kan banyak bus atau truk yang asap hitam,” imbuhnya.