Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KLHK: Impor Limbah B3 Ilegal Bentuk Kejahatan Serius
Ilustrasi Limbah B3. (Foto: Istimewa)

KLHK: Impor Limbah B3 Ilegal Bentuk Kejahatan Serius



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen mengatasi dan menindak tegas kasus impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk kejahatan serius yang harus ditindak dan dihukum berat.

Rasio menilai, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin. 

“Kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini, orang-orang mendapatkan keuntungan secara finansial dengan mengorbankan banyak pihak, sehingga perlu tindakan tegas,” katanya.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus impor limbah B3 ilegal yang digelar di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut Rasio, impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga melanggar Konvensi Basel di mana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut. 

Ia berharap hukuman berat bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan yang memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal ke Indonesia. 

“Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini (impor limbah B3 ilegal),” tegas Rasio.

Sejauh ini, la jutnya, KLHK telah menjalin kerja sama dengan banyak pihak untuk memberantas aktivitas impor limbah B3 ilegal. 

Seperti dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol), dan government to government. 

Sebab bagi Rasio, impor limbah B3 ataupun limbah lainnya yang diangkut kapal-kapal bisa saja dikelola lagi di Indonesia atau dibuang langsung di perairan Indonesia. 

Menurutnya, aktivitas membuang limbah terutama minyak bisa mencemari perairan, mengganggu biota laut, mengganggu ikan, bahkan bisa masuk ke pantai-pantai wisata yang mengakibatkan lingkungan menjadi rusak.

Sehingga perlu kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah internasional dalam menangani kasus tersebut. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak yang memang punya kapasitas di laut,” pungkas Rasio.

Tetapkan Bos PNJNT Sebagai Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal

Dalam konferensi pers tersebut, KLHK juga menyampaikan penetapan tersangka Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W atas kasus impor limbah B3 ilegal di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat.

Bos PNJNT tersebut diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.