KLHK Hentikan 4 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas empat perusahaan yang diduga menjadi penyumbang polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah pencemaran udara yang semakin memprihatinkan di kawasan tersebut.
“Dalam fokus kami adalah aktivitas yang berpotensi menghasilkan pencemaran PM2,5. Jika kami menemukan pelanggaran lain dalam pengawasan, maka kami akan mengambil tindakan,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; serta kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
KLHK menemukan bahwa PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci untuk stockpile batu bara yang mereka kelola.
Sementara itu, terkait PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK menduga adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
Selain itu, aktivitas dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 juga dianggap melanggar peraturan, seperti pemasangan lubang sampling yang tidak sesuai ketentuan teknis.
KLHK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sumber-sumber pencemar di wilayah Jabodetabek. Rasio Ridho Sani menyatakan, “Tim kami masih bekerja. Ada beberapa target lain mengenai pembakaran terbuka yang akan segera kami tindaklanjuti. Kami melaporkan ini untuk perkembangan situasi.”
Langkah-langkah pengendalian meliputi pengawasan terhadap sumber pencemar tidak bergerak seperti pembangkit listrik dan industri, sementara KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak, terutama kendaraan bermotor.