Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KLHK dan PPATK Bentuk Tim Gabungan untuk Berantas TPPU Kejahatan Lingkungan
Ilustrasi kejahatan lingkungan (Foto: Istimewa)

KLHK dan PPATK Bentuk Tim Gabungan untuk Berantas TPPU Kejahatan Lingkungan



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).

Pembentukan tim ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pembentukan Tim Gabungan TPPU ini penting mengingat risiko TPPU yang berhubungan dengan TPLHK. Kejahatan lingkungan dan kehutanan rentan terhadap kejahatan pencucian uang. Oleh karena itu, penegakan hukum TPPU merupakan kunci keberhasilan dalam memulihkan kerugian bagi korban, baik itu lingkungan, masyarakat, maupun negara, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan.

“Kami menyakini, penegakan hukum TPPU akan mewujudkan efek jera dan keadilan serta meningkatkan kemanfaatan dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.

Rasio mengungkapkan keyakinannya bahwa penegakan hukum TPPU akan menciptakan efek jera, keadilan, dan meningkatkan manfaat dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Tim gabungan ini memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain, menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU yang terkait dengan TPLHK, termasuk dalam hal penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.

Ketua Tim Gabungan, Yazid Nurhuda, yang juga merupakan Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, menjelaskan bahwa motif kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah keuntungan finansial. Dalam upaya untuk menyembunyikan kejahatan dan aset dari hasil kejahatan, transaksi keuangan dilakukan untuk menyamarkan aliran dana.

Oleh karena itu, penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip “follow the money” (menelusuri aliran dana/aset) menjadi strategi yang harus dilakukan oleh Penyidik Gakkum LHK.

Menurut Yazid, uang merupakan motivasi utama bagi pelaku kejahatan terorganisir, dan investigasi keuangan memungkinkan Penyidik LHK untuk lebih mudah menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejahatan TPLHK.

Sebelumnya, PPATK telah menemukan transaksi senilai Rp1 triliun dalam satu kasus kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup. Sebagian dari uang tersebut mengalir ke anggota partai politik. PPATK menyadari bahwa transaksi GFC tersebut menunjukkan adanya persiapan menuju Pemilu 2024.