KLHK Dalami Temuan Aliran Uang Kejahatan Lingkungan ke Parpol
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) komitmen menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang mencapai Rp1 triliun dari hasil kejahatan lingkungan ke anggota partai politik.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut sudah menugaskan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk mengecek lebih jauh temuan PPATK tersebut.
“Saya lagi minta Pak Dirjen cek, karena di dalam uraiannya kan tambang ya, jadi saya lagi minta Pak Dirjen Gakkum cek,” kata Siti di Gedung KLHK, Jakarta Pusat pada Jumat (20/1/2023).
Siti berkata perusahaan yang terlibat belum diketahui hingga saat ini. Namun, jika mengacu pada temuan PPATK, perusahaan yang terlibat bergerak di tambang.
Siti pun memastikan proses hukum terkait kejahatan lingkungan akan tetap berjalan.
“[Proses hukum jalan] jalan. Makanya saya minta dia cari, karena enggak terlalu spesifik, tapi kan di situ tambang,” ucapnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencapai Rp1 triliun dari satu kasus Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup. Uang tersebut di antaranya mengalir ke anggota parpol.
“Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus. Dan itu alirannya ke mana-mana, ada yang ke anggota partai politik,” kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam acara di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.
Danang tak merinci anggota parpol mana dan kapan transaksi tersebut terjadi. Ia hanya merefleksikan transaksi GFC ini menandakan persiapan menuju Pemilu 2024 sedang berlangsung.
“Ini bahwa sudah mulai dari sekarang, persiapan dalam rangka 2024 sudah terjadi. Ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait GFC, karena dia bukan kejahatan yang independen,” ujarnya.