KLHK Bersama PWI Riau Bangun Hutan Komunitas Wartawan Pertama di Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Indragiri Rokan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau membangun hutan komunitas wartawan pertama di Indonesia.
Kedua pihak sepakat untuk membangun hutan komunitas pada area seluas 6 hektare (Ha) di Muara Fajar Barat, Kec. Rumbai Barat, Kota Pekanbaru dengan meneken nota kesepahaman11. Pada area tersebut akan ditanami tanaman jenis campuran antara tanaman kayu penghijauan dan tanaman MPTS (multi purposes tree species) Produktif.
Plt. Kepala BPDASHL Indragiri Rokan Afnan Dharma Putra mengatakan keberadaan berbagai komunitas ini merupakan potensi besar untuk mewujudkan pembangunan hutan sekaligus mengimplementasikan Gerakan Tanam dan Pelihara 25 Pohon Selama Hidup yang sudah dimulai sejak Tahun 2017 lalu.
Di sini komunitas akan diberikan kesempatan untuk menanam dan memelihara pohon dengan mencantumkan identitas mereka di hamparan yang sudah mereka tanami dan pelihara pohonnya.
“Jika berjalan lancar, maka PWI Riau menjadi organisasi wartawan pertama di Indonesia yang akan memiliki hutan komunitas,” ungkap Afnan dalam keterangan resminya, Rabu (10/2).
Afnan menjelaskan dalam perjanjian kerjasama yang telah diteken, BPDASHL Indragiri Rokan berkewajiban melakukan pemetaan lokasi pembangunan Hutan Komunitas; melakukan bimbingan teknis pembangunan dan pemeliharaan Hutan Komunitas; menyiapkan bibit tanaman kayu dan/atau tanaman MPTS sesuai dengan keperluan penanaman dan pemeliharaan di lokasi Hutan Komunitas; serta bersama-sama PWI Riau melakukan monitoring dan evaluasi keberhasilan tumbuh tanaman Hutan Komunitas; dan melaporkannya.
PWI Riau berkewajiban menyiapkan lokasi pembangunan Hutan Komunitas; menjamin bahwa lokasi pembangunan Hutan Komunitas tidak akan dialihfungsikan untuk kegiatan atau peruntukan lainnya, sekurang-kurangnya selama lima tahun terhitung sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman Pembangunan Hutan Komunitas; melaksanakan penanaman, pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan secara berkala terhadap tanaman dan areal Hutan Komunitas dengan melibatkan komunitas wartawan di bawah naungan PWI Provinsi Riau; serta melaksanakan pembuatan atau pembangunan sarana pendukung Hutan Komunitas.
“Definisi sederhana dari Hutan Komunitas itu sendiri adalah hutan yang dibangun oleh komunitas secara mandiri atau melalui kolaborasi dengan pemerintah ataupun pihak lainnya. Pemerintah dapat berperan dalam penyediaan bibit pohon gratis, bimbingan teknis dan supervisi, monitoring dan evaluasi hasil penanaman dan pemeliharaan. Bibit secara gratis bisa didapatkan komunitas dari Persemaian Permanen, Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa, Bibit Produktif, dan sumber-sumber bibit gratis lainnya,” papar Afnan
Lebih lanjut Afnan mengungkapkan, Hutan Komunitas dapat dibangun di lahan seluas minimal 0,25 Ha, sesuai dengan ketentuan perundangan lahan. Ini merupakan konsep membangun hutan di luar kawasan hutan yang sesuai dengan kondisi kekinian, mudah, murah, dan dapat disinergikan dengan program-program pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di setiap daerah.
Menurutnya semakin banyak hutan komunitas yang dibangun, maka akan meningkatkan tutupan hutan dan lahan, menambah ruang terbuka hijau dan memviralkan Gerakan Tanam dan Pelihara 25 Pohon Selama Hidup.
“Sepanjang 2020, di wilayah kerja BPDASHL Indragiri Rokan sudah terbangun tiga unit Hutan Komunitas, yaitu Hutan Wakil Rakyat Sijunjung, Hutan Bhayangkara Polres Sijunjung di Kabupaten Sijunjung, serta Hutan Komunitas Rimbawan Hijrah di Kabupaten Lima Puluh Kota,” sebut Afnan.
“Harapan ke depan, akan terbangun Hutan Jurnalis, Hutan Prajurit, Hutan Bikers, Hutan Mahasiswa, dan aneka Hutan Komunitas lainnya,” pungkasnya.