Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Yustinus Prastowo
Staf khusus Menteri Keuangan bidang Kibijakan Strategis, Prastowo Yustinus (foto: istimewa)

Klarifikasi Kemenkeu Terkait Penghargaan Firli Bahuri



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait pemberian Anugerah Reksa Bandha kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penghargaan tersebut diberikan pada hari yang sama ketika Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Anugerah Reksa Bandha merupakan penghargaan rutin untuk kementerian/lembaga (K/L) yang dianggap berhasil mengelola aset negara. Prastowo menekankan bahwa penghargaan diberikan kepada institusi, bukan individu.

“Jadi, yang mendapat anugerah itu bukan Pak Firli atau ketua KPK, tetapi sebenarnya Stranas Pencegahan Korupsi yang sekretariatnya ada di KPK. Jadi, institusi yang mendapat itu,” katanya pada Kamis (23/11/2023).

Prastowo juga menegaskan bahwa undangan dari Kemenkeu bukan ditujukan secara khusus kepada Ketua KPK Firli Bahuri, melainkan langsung kepada KPK sebagai institusi. Peristiwa pemberian penghargaan kepada Firli terjadi bersamaan dengan kehadiran perwakilan dari berbagai lembaga pemerintahan lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menerima penghargaan khusus untuk kategori lembaga yang berhasil mengelola barang milik negara (BMN) sebagai strategi nasional pencegahan korupsi. Namun, pada malam harinya, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan dakwaan melibatkan pasal-pasal tertentu dari UU Tipikor dan KUHP.

Sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, akun email, flashdisk, kendaraan bermotor, kartu e-money, dan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, telah disita oleh kepolisian dalam pengembangan kasus ini.