Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KKJ
TEMPO/STR/Johannes P. Christo

KKJ Kecam Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis Saat Liput Aksi Tolak RUU Pilkada



Berita Baru, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis yang tengah meliput aksi demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/8/2024). Kekerasan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam aksi ini, setidaknya 11 jurnalis mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk intimidasi dan ancaman pembunuhan. Tiga jurnalis mahasiswa di Semarang juga menjadi korban kekerasan, mengalami sesak napas hingga pingsan akibat tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian. Dikutip dari siaran pers LBH Pers pada Selasa (3/9/2024).

“Perlakuan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang,” ujar KKJ “Tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga melanggar ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.”

Salah satu kasus yang disoroti adalah kekerasan yang dialami seorang jurnalis Tempo berinisial H. Jurnalis tersebut sedang merekam aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri terhadap seorang demonstran ketika tiga orang aparat meringkusnya. Mereka memaksa H untuk menghapus rekaman tersebut dan membawanya ke pos polisi terdekat, di mana H kembali diintimidasi oleh biro Provos.

Kekerasan juga dialami oleh kameramen Makna Talks, Edo dan Dory, yang terluka akibat tindakan represif aparat kepolisian. Berdasarkan laporan dari akun X @iyaslawrence, kedua kameramen tersebut terkena serangan gas air mata dan mengalami intimidasi fisik saat mendokumentasikan aksi represif aparat.

Menanggapi kekerasan ini, KKJ mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis. “Kami mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan,” tegas KKJ. “Tindakan ini harus dihentikan segera karena melanggar hukum dan prinsip demokrasi.”

KKJ juga mengimbau para korban kekerasan untuk melaporkan seluruh bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan. “KKJ siap mendampingi para korban untuk memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum yang adil dan transparan,” tambahnya.

Selain itu, KKJ juga meminta Panglima TNI untuk menarik mundur seluruh personelnya yang terlibat dalam pengamanan aksi sipil, karena tidak sejalan dengan tugas dan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan kejadian ini, KKJ mengingatkan kembali pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat keamanan.