KIP RI Kabulkan Gugatan SEMA UIN Sunan Kalijaga, Kuasa Hukum: Kemenangan Bagi Seluruh Mahasiswa Indonesia
Berita Baru, Nasional – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia resmi kabulkan gugatan yang dilayangkan Senat Mahasiswa (SEMA) kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga.
Mustofa, selaku tim hukum Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa putusan dari KIP RI menjadi kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia.
“Ini merupakan kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia. Dengan gugatan yang dikabulkan KIP RI, menjadi pelopor agar semua kampus-kampus di Indonesia bisa dengan bijak dalam menggunakan anggaran,” ujarnya pada Senin (12/12).
Mustofa lalu menyoroti perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa. Menurutnya, UKT dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa yang kurang mampu.
“UKT memang berfungsi untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa kurang mampu. Faktanya, justru kerap terjadi salah sasaran. Banyak diantaranya mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi kurang mampu malah mendapat biaya UKT yang tinggi. Sementara itu, penentuan UKT menjadi wewenang mutlak dari pihak kampus,” imbuhnya.
“Dalam konstitusi negara, pasal 31 ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan. Atau mengenai UKT yang harus tepat sasaran yang diatur dengan jelas dalam Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Agama No. 7 tahun 2018.”
“Selama ini, kampus tidak memberikan keterbukaan informasi termasuk dalam penggunaan dan penggolongan uang UKT. Padahal, keterbukaan informasi lembaga negara sudah diatur jelas dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkas Presiden Advokat Muda Indonesia itu.
Sengketa ini bermula dari Rektorat UIN Sunan Kalijaga yang tidak memberikan keterbukaan informasi mengenai anggaran dana kemahasiswaan maupun sirkulasi dari semua anggaran yang digunakan kampus.
Padahal, dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UIN Sunan Kalijaga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menegaskan bahwa kampus tersebut tidak melakukan penyelewengan anggaran.
“Jika kampus memang mendapat gelar WTP secara sah dari BPK, seharusnya tidak takut untuk mempublish rancangan anggaran yang selama ini dilakukan. Tapi faktanya, kampus tidak memberikan informasi tersebut,” ujar Abdul Azisurrahman selaku ketua SEMA UIN Sunan Kalijaga 2020/2021, pada Senin (12/12).
“Sampai titik ini, bukanlah perkara yang mudah. SEMA UIN Sunan Kalijaga sudah dari tahun lalu bolak-balik melakukan gugatan sengketa informasi ini kepada lembaga negara. Namun baru setahun kemudian direspon oleh KIP RI. Bahkan, selama proses itu, kami kerap mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang merasa terancam atas gugatan yang dilayangkan,” tambahnya.
Sidang yang sudah dilakukan selama lima kali oleh KIP RI itu, membuahkan putusan agar Rektorat UIN Sunan Kalijaga segara memberikan dokumen kepada Senat Mahasiswa, yakni:
- Salinan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UIN Sunan Kalijaga Tahun 2021.
- Salinan Laporan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Tahun 2020.
- Salinan realisasi/laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2019 dan 2020 lengkap dengan data pendukungnya.