Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua MA Harap Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah pada Gazalba Saleh
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin

Ketua MA Harap Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah pada Gazalba Saleh



Berita Baru, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, mengatakan pihaknya menghormati upaya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam pengusutan kasus suap yang menjerat Hakim Agung, Gazalba Saleh. Namun, ia berharap asas praduga tak bersalah tetap diterapkan kepada Gazalba Saleh.

Hal tersebut disampaikan oleh Syarifuddin pada Jum’at 9 Desember saat perayaan Hari Anti Korupsi Dunia yang diinisiasi oleh KPK. Syarifuddin berkata MA menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut penindakan kasus Gazalba Saleh.

“Sepenuhnya kita serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan KPK,” ujar Syarifuddin, Jumat (9/12/2022).

Syarifuddin juga menanggapi upaya praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh terhadap kasusnya tersebut. Ia mempersilakan Gazalba untuk menggunakan haknya tersebut.

“Itu kan hak masing-masing, silakan saja. Saya tidak mau mengomentari. Orang yang keberatan kan ada jalur hukumnya,” ujar dia.

Pada Kamis 8 Desember 2022, KPK secara resmi melakukan penangkapan terhadap Gazalba Saleh. Ia diduga telah menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pengumuman penangkapan Gazalba disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

“Tersangka GS akan ditahan pada periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis dalam konferensi pers KPK.

Johanis menambahkan KPK berharap pengajuan praperadilan Gazalba Saleh ditolak pengadilan. Namun, ia menambahkan, KPK tidak akan mempermasalahkan pengajuan praperadilan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan upaya semaksimal mungkin sehingga celah-celah melakukan praperadilan itu tertutup,” ujarnya.