Ketua KPK Respon Desakan Penetapan Tersangka Terhadap Azis Syamsuddin
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespon desakan untuk menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Firli mengklaim KPK saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan pelbagai barang bukti sebelum memberikan keterangan utuh ke publik. Ia berharap masyarakat memberikan waktu agar KPK bekerja maksimal.
“Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” kata Firli dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (5/9).
Firli menjelaskan bahwa KPK hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia turut menjelaskan bahwa KPK memegang prinsip ‘the sun rise and the sun set principle’ dalam menangani perkara.
“Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa KPK selama ini bekerja dengan berpedoman terhadap pelbagai asas-asas pelaksanaan tugas. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.
Azis Syamsuddin diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/18
Tak hanya itu, Firli memastikan semua informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK. Karenanya, ia menyatakan akan mempelajari dan dalami keterangan yang disampaikan langsung ke kpk maupun keterangan dan fakta di persidangan.
“Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata Firli.
Sebelumnya, diberitakan Azis Syamsuddin disebut-sebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada penyidik eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal itu diungkap dalam surat dakwaan Stepanus yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu,” demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
“Yakni masing-masing dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu,” lanjutnya.
Aziz sendiri telah dihadirkan KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
Azis dan Stepanus Robin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Syahrial. Politikus Partai Golkar itu pun telah dicekal selama enam bulan ke depan.