Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Komite Kadin Tersangka Korupsi Proyek Menara BTS Kominfo
Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki (Foto: Antara)

Ketua Komite Kadin Tersangka Korupsi Proyek Menara BTS Kominfo



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.

“Ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Bagaimana Yusrizki melakukan perbuatannya yang merugikan negara, akan kita tunggu dalam persidangan,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers pada Kamis (15/6/2023).

PT Basis Utama Prima (BUP) merupakan badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. Berdasarkan dokumen AHU, Basis Utama Prima memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99 persen yang dikuasai oleh Happy Hapsoro. Perusahaan tersebut juga dikenal dengan nama Basis Investment.

Hingga saat ini, Happy Hapsoro belum memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Yusrizki dan posisi strategisnya di perusahaan tersebut.

Kejagung menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka terhadap Yusrizki, mereka membuka kemungkinan untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kuntadi menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers mengenai kemungkinan Yusrizki hanya sebagai pihak perantara dalam dugaan “persekongkolan” tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka tidak ingin bertindak gegabah tanpa bukti yang cukup. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Happy Hapsoro masih belum dilakukan.

“Kami tidak ingin berspekulasi jika tidak memiliki bukti yang cukup. Kami tidak dapat bertindak tanpa bukti,” tegasnya.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, memastikan bahwa pihaknya tidak akan melindungi pelaku yang terlibat dalam merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.

Ia menambahkan bahwa semua fakta terkait tindak pidana dalam proyek BAKTI Kominfo akan terungkap dalam proses persidangan.

“Ketika kasus ini diserahkan ke pengadilan dan proses pengadilan dimulai, tidak ada yang dapat ditutup-tutupi. Jadi, jangan membuat asumsi apa pun. Kami bekerja berdasarkan bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya berasal dari pihak swasta, antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan layanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo sebelumnya merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan rekayasa dan manipulasi proses lelang proyek tersebut.