Ketua DPRD Gresik: UU Omnibus Law Harus Ditinjau Ulang
Berita Baru, Gresik – Aliansi mahasiswa Gresik bergabung menggelar aksi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja di Halaman Kantor DPRD Gresik, Kamis (8/10).
Dalam aksi itu, aliansi mahasiswa meminta DPRD Kabupaten Gresik menandatangani Pakta Integritas yang berisi 4 poin tuntutan ditiadakannya UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 kemarin.
Berjam-jam aksi berlangsung, akhirnya Ketua DPRD Gresik, H. Abdul Qodir menemui massa aksi. Didepan massa, dirinya menegaskan bahwa pihaknya juga menolak UU Ombus Law.
Menurut Qodir sapaan akrabnya, UU Omnibus Law yang mencakup 12 Bab dan 174 Pasal perlu dilakukan peninjauan kembali.
“Prinsipnya, kami yang ada di Gedung DPRD ini sama dengan perjuangan adik-adik yakni menolak UU Omnibus Law demi membela keadilan dan kebenaran,” ujar Qodir saat menyampaikan orasi di atas mobil komando, Kamis (8/10)
Lebih lanjut, Qodir menilai, dari UU Omnibus Law ada beberapa karakter yang dapat merugikan masyarakat. Untuk itu, pihaknya memberikan izin bagi aliansi mahasiswa untuk melanjutkan berkirim surat petisi ke Jakarta atas dasar aspirasi masyarakat Gresik.
“Pasal-pasal tersebut harus ditinjau ulang, ada pasal-pasal dan bab-bab yang harus di tinjau ulang. Maka saya atas nama Ketua DPRD kabupaten Gresik berterimakasi kepada kalian dan mahaiswa semuanya, serta memberi dukungan untuk melanjutkan berkirim surat petisi ke Jakarta atas dasar aspirasi masyarakat Gresik,” tandas politisi muda asal PKB itu.
Setelah itu, pihak DPRD kabupaten Gresik menandatangi fakta integritas dan distempel resmi DPRD Gresik.