Kerap Beraksi di Bungah, Jambret Spesialis Dompet Wanita Digelandang Polisi Gresik
Berita Baru, Gresik – Pelaku pencurian di jalanan atau jambret bernasib apes saat beraksi di wilayah Kecamatan Bungah. Bandit jalanan ini dikejar korban dan pengguna jalan, hingga akhirnya digelandang polisi. Beruntung pelaku tak di hajar masa.
Pelaku diketahui bernama Mochamad Imron Andi Prasetyo (39), laki-laki asal Lamongan yang tinggal di belakang Puskesmas Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu.
Dalam aksinya, pelaku mengincar korban rata-rata kaum hawa. Salah satunya Rohmawati, seorang guru (39) asal jalan Desa Sembayat, Kecamatan Manyar yang tinggal di Desa Sukorejo itu menjadi korban penjambretan saat hendak pulang dari kampung halaman menuju Bungah seorang diri Jumat pukul 15.00 Wib (19/2).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran menjelaskan, saat itu dompet warna coklat milik Rohmawati ditaruh dicover dasbhord sebelah kanan Honda Scoopy warna abu-abu bernopol W 4529 BM yang dikendarainya. Tak dikira hal itu telah memancing niat pelaku berbuat jahat. Pelaku pun kemudian membuntuti korban.
“Memasuki Desa Sukorejo korban dipepet pengendara Yamaha Mio Soul warna biru Nopol W 5719 AW. Secepat kilat dompet didalam dasboard motor maticnya direbut oleh laki-laki tak dikenal,” ungkapnya.
Sadar menjadi korban penjambretan, Rohmawati sontak berteriak ‘jambret jambret!’, sembari berusaha mengejarnya. Teriakan korban didengar anggota Reskrim Polsek Bungah yang sedang melakukan kring di simpul jalan dan pengguna jalan yang lain kemudian turut mengejar bandit jalanan ini.
“Aksi kejar-kejaran berakhir di sebelah bengkel jalan raya Bungah. Pelaku sempat berakting layaknya drama korea. Berpura pura hendak servis motor hingga menyembunyikan dompet hasil penjambretan di sela-sela bangunan,” jelasnya.
Dramanya terbongkar, korban menunjuk muka bandit dialah pelaku penjambretan terhadap dirinya. Polisi pun menyeret pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bungah.
“Meski licin, akhirnya pelaku mengakui sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa,” tandas Sujiran.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit motor Yamaha Mio Soul warna biru coklat Nopol W 5719 AW, satu buah dompet merk zahva warna coklat, satu unit Hp milik korban. Satu buah jaket warna hitam dan uang sebesar seratus sebelas ribu.
“Kini Mochamad Imron Andi Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP dan mendekam dalam kerangkeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.