Kepolisian Hong Kong Amankan Pendemo RUU Lagu Kebangsaan
Berita Baru, Internasional — Kepolisian Hong Kong mengamankan ratusan lebih demonstran yang terlibat dalam aksi protes menjelang pembahasan RUU tentang Lagu Kebangsaan China, Rabu (27/5).
Dalam sebuah rekaman video yang tersebar disejumlah media massa, terlihat mayoritas para pedemo yang ditangap polisi adalah remaja yang diduga terprovokasi untuk ambil bagian dalam melakukan aksi protes tersebut.
Bahkan, dilansir dari Sputnik, polisi setempat menerangkan bahwa petugas di lapangan menemukan sejumlah bom molotov dan benda-benda tajam. Mulai dari masker respirator, palu, dan tang saat melakukan penyisiran ke kubu pedemo.
Aksi demo tersebut terjadi karena dipicu protes terkait RUU yang akan mendiskriminalisasi penghinaan pada lagu kebangsaan China dengan ancaman hingga tiga tahun penjara. Sementara para aktivis yang terlibat menyatakan bahwa langkah tersebut mengikis dan membelenggu kebebasan berpendapat.
Sejak hari Minggu (24/5) ratusan pedemo yang jumlahnya terus bertambah turun ke jalan hingga hari ini, Rabu (27/5).
Protes keras itu terjadi usai China mengumumkan rencana terpisah untuk memberlakukan Undang-Undang keamanan Nasional di Hong Kong menyusul aksi protes pro-demokrasi yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Kepolisian yang bertugas mengamankan kantor Dewan Legislatif pun melakukan pemblokiran jalan dan menyemprotkan bubuk merica, serta gas air mata dalam rangka membubarkan massa.
Nathan Law, advokat pro-demokrasi menyampaikan pemerintah harus mengerti alasan aksi protes yang memicu amarah warga. Pihaknya mengibaratkan pengamanan polisi saat ini seperti halnya pemberlakuan darurat militer.
“Ini seperti sedang diberlakukan jam malam de facto. Polisi ada di setiap sudut jalan. Saya pikir pemerintah harus mengerti mengapa orang benar-benar marah,” ujar Nathan dalam wawancara dengan AFP.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam, kepolisian Hong Kong memberi peringatan pada siapa saja yang membuat keributan selama rapat berlangsung, bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara.
“Tindakan tegas akan diambil. Pelanggar akan ditangkap dan kendaraan apapun yang menyebabkan hambatan serius akan diberikan sangsi,” ujar pihak kepolisian.