Kemplang Dana Desa Rp412 Juta, Kades Di Banjar Ditangkap
Berita Baru, Banjar – Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar berhasil meringkus pria berinisial AB, tersangka korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp412 juta.
AB adalah Kepala Desa di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang sempat menghilang dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak Kejari Martapura berhasil mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi di Kota Banjarbaru.
Dalam dugaan korupsi tersebut, AB tidak pernah mampu mempertanggungjawabkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp412 juta yang diterima tahun 2018 tersebut.
Meskipun awalnya hadir dalam pemeriksaan, AB kemudian mangkir sampai ditetapkan sebagai tersangka pada 10 September 2020 lalu.
“Perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018,” begitu kata Kejaksaan Negeri Martapura Hartadhi Christianto.
Atas perbuatannya tersebut, AB dapat diancam hukuman kurungan selama 20 tahun penjara.