Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICP Mei

Kementrian ESDM Tetapkan ICP Mei Sebesar US$25,67 per Barel



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga minyak Indonesia, atau Indonesian Crude Price (ICP) bulan Mei sebesar US$25,67 per barel. Naik 24,3% dari ICP bulan April sebesar US$20,66 per barel.

Besaran ICP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 107.K/12/MEM/2020 Tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Mei 2020.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 Juni yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

“Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Mei 2020 ditetapkan sebesar US$25,67/barel,” tulis Kepmen.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memproyeksikan rata-rata ICP sampai akhir tahun 2020 hanya mencapai US$35,40 per barel.

Menurut Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih, diproyeksikan ICP Mei akan naik menjadi US$20,77 per barel, Juni di level US$23,44 per barel, Juli di level US$27,33 per barel, dan Agustus di level US$30,82 per barel.

Kemudian, September di level US$33,20 per barel, Oktober US$35,51 per barel, November US$37,68 per barel, dan Desember US$39,17 per barel. Sehingga rata-rata dalam satu tahun 2020 ICP akan berada di level US$35,40 per barel.

Artinya, ICP bulan Mei lebih tinggi dari yang diproyeksikan sebelumnya yakni sebesar US$20,77 per barel.

Menurutnya prediksi ICP Mei – Desember 2020 menggunakan formula penetapan harga April 2020. (*)