Kemensos Hentikan Santunan Korban Covid-19 Meninggal, Dinsos Gresik Keluarkan Surat Edaran
Berita Baru, Gresik – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos RI. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian isi surat tersebut, Senin (22/2).
Dalam isi surat juga meminta Kepala Dinas Sosial provinsi agar menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin 2 surat tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gresik, Sentot Supriyohadi mengatakan, sebagai tindak lanjut surat edaran itu, pihaknya segera mengambil langkah cepat untuk mensosialisasikan keputusan Kemensos RI terkait pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 sudah tidak lagi dianggarkan.
“Kami menerima informasi melalui surat dari Kemensos dan Dinsos Jatim, selanjutnya kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran agar disosialisasikan ke tingkat kecamatan hingga desa,” katanya.
Bahkan, lanjut Sentot mengungkapkan, atas pembatalan pemberian santunan bagi ahli waris korban Covid-19 meninggal dunia itu, pihaknya meminta maaf ke masyarakat.
“Jadi mohon maaf, untuk yang kemarin-kemarin sudah mengajukan dan sudah menyetorkan berkas sudah tidak bisa karena sudah tidak dianggarkan di tahun 2021,” tutupnya.
Sebelum dibatalkan, Kemensos RI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 berisi tentang para ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19 mendapat dana santunan sebesar 15 juta.