Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Dukung Pembatasan Impor di E-Commerce
(Foto: Antara)

Kemenkeu Dukung Pembatasan Impor di E-Commerce



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi terhadap langkah pembatasan barang impor di e-commerce dan marketplace yang selama ini telah mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, menyampaikan dukungan atas langkah berani tersebut yang diinformasikan oleh Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu, Oza Olavia.

“Tadi mendengar dari Bu Oza, sudah ada pembatasan kalau e-commerce itu mestinya tidak boleh mengganggu produk UMKM. Itu luar biasa, bagus. Tapi bagaimana cara kita menerjemahkan di lapangan itu harus ngobrol memang,” ujar Heru dalam diskusi “Road to Business Matching Tahap VI – Indonesia Catalogue Expo and Forum”.

Heru juga menceritakan langkah kecil yang digagas di Kemenkeu untuk mendukung belanja produk lokal dengan uang negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut dirinya selalu membeli buah lokal untuk setiap rapat sebagai contoh konkrit.

“Kalau misal semua rapat itu buahnya dari lokal, petani dan pekebun di kampung saya bisa hidup. Kalau kue-kue dibikin dari bahan-bahan lokal, rasanya kita akan melihat kampung atau desa semarak dengan kegiatan bisnis, ekonomi berkembang. Itu harapan dan tanggung jawab kita,” tandas Heru.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menegaskan akan melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta di toko online sebagai langkah melindungi UMKM lokal.

“Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja! Maka saya usulkan harganya US$100-an (Rp1,5 juta),” ucap Zulkifli.

Ketentuan mengenai harga minimal barang impor tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Selain itu, Mendag juga akan melarang ritel online menjual produk pribadi dan mengatur agar marketplace memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai dari pajak hingga perizinan. Proses revisi Permendag tersebut tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan diharapkan selesai pada 1 Agustus 2023.