Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19, YLKI: Ini untuk Lindungi Konsumen
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET obat terapi Covid-19 di Indonesia.
Kemenkes akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan upaya yang dilakukan Kemenkes ini seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen.
“Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar,” kata Tulus dalam siaran pers, Minggu (4/7/2021).
Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja, tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya. “Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen,” ujarnya.
Meningkatnya angka positif kasus Covid-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi. Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Berikut daftar harga eceran obat terapi Covid-19:
- Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
- Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
- lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
- lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
- lntravenous Immunoglobulin 10% 50 ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
- Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
- Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
- Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
- Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per vial
Pakar kesehatan Elizabeth Jane Soepardi mengingatkan, masyarakat untuk menggunakan obat berdasarkan resep dokter. Menurutnya, dokter memilih obat untuk pasien ada dasar ilmiah dan aturan. Menggunakan obat tanpa resep menjadi tanggung jawab pasien.
“Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah,” kata Jane.
Terkait HET, Jane berpendapat, hal tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah harga yang tidak terkendali karena tingginya permintaan. Dan, lanjutnya, memang sudah tugas pemerintah untuk mengendalikan harga obat.
Selain itu, Jane juga mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Negara kendalikan (harga) supaya tidak ganggu upaya kendalikan pandemi. Yang melanggar (HET) dipenalti,” pungkas Jane.